download pdf disini
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Registrasi administrasi adalah salah satu syarat mutlak seorang mahasiswa dapat mengikuti aktivitas perkuliahan di sebuah universitas. Di kampus UPI masalah registrasi di atur dalam SK Rektor Nomor : 0273/J33/PP.03.05/2006 tertanggal : 18 Januari 2006 tentang Registrasi Mahasiswa Upi sedangkan isi dari SK Rektor tersebut adalah :
- Registrasi Administrasi adalah kegiatan administratif guna memperoleh status mahasiswa pada program studi yang diikuti pada semester yang akan berjalan. (Pasal 1 ayat (3);
- Registrasi Akademik adalah kegiatan administratif guna memperoleh hak kegiatan akademik pada Fakultas/Jurusan/ Program Studi yang diikuti pada semester yang akan berjalan. (Pasal 1 ayat(4);
- Sumbangan pembinaan Akademik (SPP) dan praktikum pendidikan, adalah biaya yang dibayarkan setiap tahun/ semester oleh mahasiswa untuk keperluan penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan, pembelajaran, dan praktikum tahun/semester yang akan berjalan. (Pasal 1 ayat (6);
- Registrasi Administrasi semester ganjil, dilaksanakan menjelang semester ganjil tahun akademik yang bersangkutan dan diatur dalam kalender akademik. (pasal 2 ayat (1);
- Registrasi Akademik semester ganjil, dilaksanakan bersamaan waktu dengan registrasi administrasi semester ganjil oleh mahasiswa yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. (pasal 2 ayat (3);
- Mahasiswa yang tidak melaksanakan Registrasi Administrasi tidak diperkenankan melaksanakan Registrasi Akademik. (pasal 2 ayat (3);
- Masa pembayaran biaya pendidikan sesuai dengan jadual yang ditetapkan pada Kalender Akademik tidak ada lagi pembayaran biaya pendidikan di luar jadual yang ditetapkan. (pasal 2 ayat (6);
- Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi administrasi, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai mahasiswa pada semester berjalan. (Pasal 3 ayat (1);
- Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi akademik, yang bersangkutan tidak dapat mengikuti kegiatan akademik pada semester yang bersangkutan. (pasal 3 ayat (2);
- Mahasiswa yang mengajukan berhenti sementara pada semesteryang akan berjalan wajib melaksanakan registrasi administrasi dan membayar biaya registrasi sesuai dengan ketetapan rektor. (pasal 3 ayat (3);
- Mahasiswa yang tidak mengajukan pengaktifan kembali setelah masa berhenti sementara habis, dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa UPI. (pasal 3 ayat (4);
- Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi administrasi dan registrasi akademik pada semester tertentu dan tidak mengajukan berhenti sementara kuliah, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa UPI (pasal 3 ayat (5);
- Mahasiswa yang mengundurkan diri/putus studi sebelum perkuliahan berjalan, biaya pendidikan yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan. (pasal 4 ayat (1);
- Mahasiswa yang keluar /mengundurkan diri/berhenti sementara setelah perkuliahan berjalan, tidak dapat menuntut pengembalian biaya pendidikan yang sudah dibayarkannya. (Pasal 4 ayat(2);
- Mahasiswa boleh mengikuti ujuan sidang/yudisium setelah yang bersangkutan membayar biaya pendidikan setahun penuh untuk tahun akademik yang sedang berjalan. (Pasal 4 ayat(3);
- Mahasiswa yang dinyatakan lulus pada semester tertentu tidak dapat menuntuk pengembalian sebagian atau seluruh biaya pendidikan tahun akademik yang bersangkutan. (pasal 4 ayat (4);
Mengapa SMS?
Perilaku pengguna layanan telepon genggam (hand phone) sampai saat ini bisa dikatakan bahwa setiap sms yang masuk pasti akan dibaca. Mengapa bisa demikian? Karena sifat hand phone yang personal (pribadi), ditambah lagi dari sudut pandang psikologi bahwa seseorang itu ingin selalu dianggap penting. Jadi apapun jenis sms yang masuk, orang tersebut pasti akan membuka dan membacanya.
Dari sini kita bisa dikatakan bahwa pesan yang disampaikan via sms, langsung masuk ke hand phone pengguna dan pasti akan dibaca. Ini fakta dan fenomena yang ada. Inilah kekuatan media sms dibandingkan dengan media promo yang lain.
Continue Reading »




